Berita PendidikanNewsRegulasi

Implementasi KMA Nomor 736 Tahun 2026

Pendidikan di lingkungan madrasah terus mengalami penyempurnaan sistem manajerial untuk menjamin mutu dan profesionalisme para tenaga pendidiknya. Salah satu langkah signifikan yang diambil oleh Kementerian Agama adalah dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2026. Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2026 ini secara resmi mencabut dan menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019, yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, serta profesionalisme guru madrasah yang telah bersertifikat pendidik dalam memenuhi kewajiban beban kerjanya.

Beban Kerja Utama Guru
Secara umum, seorang guru madrasah diwajibkan untuk memenuhi jam kerja selama 37 jam dan 30 menit dalam satu minggu, di luar jam istirahat. Pelaksanaan beban kerja ini mencakup lima kegiatan pokok, yaitu:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan secara tatap muka.
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  4. Membimbing dan melatih murid.
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.

Bagi guru mata pelajaran, kewajiban mengajar tatap muka ditetapkan paling sedikit 24 jam tatap muka (jtm) dan paling banyak 40 jtm per minggu. Dari jumlah tersebut, guru diwajibkan mengajar paling sedikit 6 jtm di madrasah Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal). Namun, peraturan ini memberikan pengecualian kewajiban minimal 24 jtm bagi beberapa kategori guru, yang meliputi:

  1. Guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang tidak dapat memenuhi beban kerja berdasarkan struktur kurikulum madrasah.
  2. Guru mata pelajaran bahasa asing selain bahasa Inggris dan bahasa Arab.
  3. Guru pendidikan khusus.
  4. Guru pada pendidikan layanan khusus.

Sementara itu, untuk Guru Kelas di tingkat Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), beban kerja dihitung berdasarkan tanggung jawab penuh atas 1 kelas yang diekuivalensikan dengan 24 jtm. Untuk Guru Bimbingan dan Konseling, mereka diwajibkan mengampu paling sedikit 3 rombongan belajar (rombel) per tahun. Adapun bagi Kepala Madrasah, beban tugas manajerialnya juga diekuivalensikan dengan beban mengajar sebanyak 24 jtm. Download KMA 736 Tahun 2026.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Senang kami dapat membantu anda

× Hubungi Kami