Mutasi Murid
Persyaratan Mutasi Siswa/ Murid pindah ke MA Negeri 2 Grobogan
- Sekolah Asal wajib dari Madrasah Aliyah Negeri dengan akreditasi B atau A;
- Mutasi/ Pindah hanya berlaku untuk kelas tujuan 10 dan 11;
- Berperilaku baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari MA Negeri asal, dan bersedia dilakukan tracing oleh Guru BK MA Negeri 2 Grobogan;
- Persayaratan dokumen : a). Rapor / Hasil belajar (asli), b). Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Orang tua/ Wali, Surat; Keterangan berkelakuan baik dari Madrasah asal, c). Foto Copy Ijazah SMP/ MTs yang telah di legalisir, d). Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
- Seluruh dokumen wajib diserahkan langsung ke MA Nageri 2 Grobogan (Bagian Tata Usaha) dengan didampingi Orang tua/ Wali Siswa;
- Madrasah dalam hal ini MA Negeri 2 Grobogan berhak menolak Surat Permohonan Mutasi dengan alasan tertentu yang bersifat tertutup/ dan tidak disampaikan secara langsung oleh Orang tua/ Wali.