Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir tahun oleh satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian/asesmen hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Asesmen Madrasah (AM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan MA Negeri 2 Grobogan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. AM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Aliyah (MA) Negeri 2 Grobogan, sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah MA Negeri 2 Grobogan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Pelaksanaan asesmen di MA Negeri 2 Grobogan mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Asesmen Kementerian Agama RI Nomor 723 Tahun 2024. Berikut ini tanggal-tanggal penting pelaksanaan asesmen di MA Negeri 2 Grobogan: