Capaian Pembelajaran Kurikulum Nasional Tahun Ajaran 2025/2026
[Download CP Nomor: 046/H/KR/2025]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah mengeluarkan peraturan terbaru yang akan menjadi pedoman utama bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2024, yang selanjutnya direvisi dalam peraturan Nomor 046/H/KR/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Keputusan ini secara spesifik mengatur tentang Capaian Pembelajaran (CP) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dalam kerangka Kurikulum Merdeka. Dokumen ini menjadi acuan wajib bagi para pendidik dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran untuk Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan datang.
Dokumen Keputusan Kepala BSKAP ini memuat beberapa ketetapan penting yang menjadi pilar dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka secara nasional. CP untuk kelas berjalan – ongoing Tahun Ajaran 2025/2026 dapat diunduh [Download CP 032/H/KR/2024], sedangkan untuk kelas awal (IV, VII, dan X) Tahun Ajaran 2025/2026 dapat di unduh pada tautan [Download CP 046/H/KR/2025], atau untuk contoh Capaian Pembelajaran, ATP, Program Semester, Program Tahunan dapat di unduh pada halaman ini [Download Perangkat Mengajar Tahun Ajaran 2025/2026].
Penetapan Capaian Pembelajaran (CP) yang Terstruktur
Peraturan ini menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) yang komprehensif untuk setiap jenjang pendidikan, yang dirumuskan untuk setiap mata pelajaran. CP ini berfungsi sebagai kompetensi pembelajaran yang harus dicapai oleh peserta didik di akhir setiap fase. Lampiran dokumen ini merinci CP untuk: 1). Pendidikan Anak Usia Dini (Lampiran I), 2). SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA (Lampiran II), 3). SMK/MAK (Lampiran III), 4). Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, B, dan C (Lampiran IV), dan 5). Sekolah Luar Biasa (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB) (Lampiran V).
Struktur Pembelajaran Berbasis Fase
Salah satu inti dari Kurikulum Merdeka adalah struktur pembelajaran yang dibagi berdasarkan fase perkembangan peserta didik, bukan lagi terpaku pada tingkatan kelas yang kaku. Peraturan ini kembali menegaskan pembagian fase tersebut: 1). Fase Fondasi: Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 2). Fase A: Umumnya untuk Kelas I – II SD/sederajat, 3). Fase B: Umumnya untuk Kelas III – IV SD/sederajat, 4). Fase C: Umumnya untuk Kelas V – VI SD/sederajat, 5). Fase D: Umumnya untuk Kelas VII – IX SMP/sederajat, 6). Fase E: Umumnya untuk Kelas X SMA/SMK/sederajat, 7). Fase F: Umumnya untuk Kelas XI – XII SMA/sederajat (termasuk program SMK 3 tahun) dan Kelas XI – XIII untuk program SMK 4 tahun. Untuk Pendidikan Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), pembagian fase disesuaikan dengan perkiraan usia mental peserta didik.
Implikasi untuk Tahun Ajaran 2025/2026
Bagi para pendidik, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya, peraturan baru ini memiliki beberapa implikasi penting: 1). Menjadi Rujukan: Keputusan Nomor 032/H/KR/2024 dan Nomor 046/H/KR/2025 yang menjadi rujukan hukum yang sah untuk menyusun kurikulum operasional atau kurikulum satuan pendidikan, tujuan pembelajaran, dan asesmen di satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka, 2). Perlunya Pembaruan Perangkat Ajar: Guru dan sekolah perlu meninjau kembali dan menyesuaikan perangkat ajar mereka (seperti modul ajar, alur tujuan pembelajaran) agar selaras dengan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan dalam dokumen terbaru ini, 3). Fokus pada Kompetensi Fase: Perencanaan pembelajaran harus berorientasi pada pencapaian kompetensi di akhir fase, memberikan fleksibilitas bagi guru untuk menyesuaikan materi dan kecepatan belajar dengan kebutuhan peserta didik di kelasnya. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan pelaksanaan Kurikulum Merdeka di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut tahun ajaran 2025/2026, dapat berjalan lebih seragam, terarah, dan fokus pada pengembangan kompetensi peserta didik secara holistik. (Admin).


Link Download : https://drive.google.com/file/d/1HbsWj4-l79laFml7kyjsN2Pv5iDjScgU/view
Download CP Terbaru untuk jenjang kelas awal : KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 046/H/KR/2025 TENTANG CAPAIAN PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH. link donwload : https://drive.google.com/file/d/1hBUPXhqxKyTPEqYgSuvRqw21LpN3l0ME/view?usp=sharing